dprd.slemankab.go.id – Panitia Khusus II membahas Raperda Pendidikan inklusif DPRD Kabupaten Sleman menggelar Rapat kerja dengan Dinas Sosial, Dinas P3AP2KB, Dinas Pendidikan dan Kemenkumham DIY sebagai legal drafting. Pendidikan Inklusif sendiri merupakan sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya. Rapat kerja dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus II Fika Chusnul Chotimah, S.H. Di ruang rapat DPRD kabupaten Sleman. (16/6)
Fika menyampaikan, pada prinsipnya tidak ada anak di kabupaten sleman yang putus sekolah, tidak terkecuali dengan anak yang berkebutuhan khusus/disabilitas. “Jangan sampai ada anak yang putus sekolah di Kabupaten Sleman, apalagi yang berkebutuhan khusus harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan anak lainnya untuk bersekolah pada satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan melalui sistem pendidikan inklusif”.
Pansus pendidikan inklusif medorong Kabupaten sleman untuk memliki Perda mewujudkan terselenggaranya pendidikan inklusif, dan diharapkan kedepan untuk bersama sama menyediakan sarana & prasarana, aksesbilitas serta akomodasi yang layak pada sekolah inklusif, diperlukan juga peran serta orang tua dan masyarakat untuk terselenggaranya pendidikan inklusif ini dengan maksimal.
Harapan kami, fasilitas pendidikan atau sekolah umum di Sleman bisa menampung semua murid di kelas yang sama, setiap anak di sesuaikan dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan,system pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya.

