dprd.slemankab.go.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman ke-6 (enam) Masa Persidangan II (kedua) Tahun Sidang 2021-2022 kembali digelar dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2021, Rapat dihadiri Pimpinan, anggota DPRD Bupati dan OPD terundang (22/3).
Dalam pidatonya, Haris menyampaikan bahwa penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, telah diatur di dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD memuat laporan keuangan yang meliputi Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, Laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan daerah. Adapun laporan hasil pemeriksaan dari BPK telah diterima DPRD yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2021, neraca komparatif, laporan arus kas, laporan surplus defisit dan catatan atas Laporan Keuangan, pada tanggal 9 Maret 2022.

