dprd.slemankab.go.id – Pembelajaran inklusif merupakan sistem layanan bagi anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah terdekat maupun sekolah regular bersama dengan teman-teman sebayanya. Dalam penyelenggaraan proses pembelajaran inklusif di sekolah membutuhkan penanganan secara serius dari pihak terkait, terutama orangtua, pihak sekolah, pemerintah, dan masyarakat, diatas merupakan tema dari dialog radio interaktif DPRD Kabupaten Sleman melalui Pansus II Pembahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman di ruang Pers media Gedung DPRD Kabupaten Sleman (23/3).
Ketua Pansus II Bambang Sigit Sulaksana, ST. menilai sudah seharusnya pendidikan bersifat inklusif tanpa membedakan kondisi keterbatasaan peserta didik. Untuk memenuhi hal ini, Pemerintah Kabupaten Sleman harus bertanggung jawab untuk menunjuk sekolah inklusi dengan jumlah yang cukup dan jarak yang terjangkau, serta merata bagi penyandang disabilitas usia sekolah. Disamping itu kami, DPRD Sleman juga mendorong agar Raperda Pendidikan Inklusif memuat point insentif bagi sekolah baik negeri maupun swasta yang telah menerapkan pendidikan inklusif dengan baik. Lebih penting lagi adalah penyediaan guru pendamping khusus di sekolah-sekolah tersebut.
Tanggung jawab pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ini tidak dapat sembarangan diberikan kepada guru umum. Hal itu harus diberikan kepada guru pendamping khusus yang memang telah mempelajari secara dalam pola didik bagi siswa berkebutuhan khusus. Dengan demikian, pendidikan bagi siswa tersebut bukan hanya formalitas datang ke sekolah hingga lulus, namun juga nilai-nilai pendidikan dapat tersampaikan kepada mereka dengan optimal.
Penyediaan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas yang ideal adalah mulai dari usia dini, melalui deteksi kelainan pada anak sejak dini, serta kesiapan orang tua untuk memberikan pendidikan bagi mereka. Pendidikan inklusif ini sangat erat kaitannya dengan fasilitas pendidikan inklusi. Adanya koordinasi yang baik antara dinas terkait, diharapkan dapat menghasilkan fasilitas pendidikan inklusif yang integral dan menjawab kebutuhan orang tua siswa berkebutuhan khusus.
Dalam rangka meneguhkan komitmen mewujudkan kabupaten layak anak yang hakiki, adanya perda yang menjamin pendidikan inkusif bukanlah sesuatu yang patut diperdebatkan. Oleh karena itu kami Pansus II pembahas Raperda inisiatif ini, mengharapkan dukungan dari masyarakat, karena sangat dibutuhkan bagi masyarakat Sleman dan layak untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

