dprd.slemankab.go.id – Tugas dan wewenang dalam melakukan pengawasan kinerja Pembangunan daerah, menurut Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sleman Ir. H. Abdul Kadir MH menjadi hal yang penting ”fungsi kontrolling atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan fungsi yang paling penting dalam tugas dan wewenang DPRD sebagai upaya menjamin mutu pekerjaan terutama pada infrastruktur“. Hal ini mengemuka ketika Wakil Rakyat dari Ngaglik, Pakem dan Cangkringan, dari Fraksi PAN mengecek jalan dan kondisi lapangan, sebelum dilaksanakan pengerasan jalan dengan aspal dengan Survey Lokasi di jalan menuju SMP N 4 Ngaglik , Joglo Kebon Ndeso Wonorejo, Sariharjo, Ngaglik Sleman. Kegiatan cek ini dilakukan bersama Tim Perencana yang ditunjuk Dari Dinas PU, bidang Jasamarga yang direncanakan menggunakan Dana APBD Sleman (Senin 21 Maret 2022)
Dengan tersedianya infrastruktur ini harapannya memudahkan akses menuju lokasi dank e sekolah dan desa Wisata serta di desa tersebut juga terdapat kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa produksi pupuk organic yang di produksi oleh Kelompok Gapoktan Wonorejo dimana hasilnya sudah dikirim ke luar pulau.
Sementara itu peran pemuka masyarakat di dusun Kamdanen,Dani kerto dan Wonorejo dibawah Kadus Agung yang sangat rajin dan tekun menjadikan membangun dusunnya dengan konsep Dusun Wisata untuk membangun masyarakat yang berdaya secara ekonomi , hal ini juga mendapatkan dukungan penuh dari ketua Dewan Kalurahan H. Marbakat.
Dilanjutkan Survey untuk jalan menuju SD Muhamadiyah Ngaglik, yang terletak di Sukoharjo, Ngaglik, Sleman dengan didampingi Pengurus PCM Muhammdiyah Ngaglik dan Pengurus PRM Sukoharjo, Pak RW. dan kepala Sekolah SD Muhammadiyah Ngaglik .
Untuk kapanewon berikutnya di Cangkringan juga dilakukan survey untuk pengaspalan jalan menuju SMK Muhammadiyah Cangkringan, yang diterima oleh Pak H.Tuyahmin PDM Sleman, Ibu Tatik,Kepala Sekolah Muh.Cangkringan beserta guru. Tugas dan Wewenang Pengawasan yang dimiliki oleh DPRD merupakan kewenangan diberikan oleh Undang-Undang dalam mendukung kinerja DPRD dalam mengawasi Kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakn Pembangunan. Fungsi ini dianggap penting dan perlu, karena dengan fungsi pengawasan ini DPRD dapat mengawasi kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan daerah, peraturan perundangan lain, peraturan kepala daerah, APBD, Kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah.
DPRD sebagai wakil rakyat mempunyai wewenang dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Salah satu kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan fungsi pengawasan adalah pembangunan di pedesaan. Pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur di pedesaan dilakukan dalam tahapan-tahapan pelaksanaan proyek pembangunan yang dilakukan melalui monitoring langsung ke lapangan dan sidak guna meminimalisir permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan di pedesaan. permasalahan yang terjadi dalam pembangunan di pedesaan biasanya menyangkut infrastruktur desa seperti jembatan, jalan desa, talud sungai, trotoar, saluran irigasi dan sebagainya. Hal ini penting untuk mempercepat tersedianya infrastruktur yang memadai untuk mempercepat pertumbuhan daerah dan optimalisasi manfaat APBD untuk masyarakat Sleman tandas Abdul Kadir.

