dprd.slemankab.go.id – Rapat Kerja Pansus III membahas lebih lanjut mengenai Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ngadiman, M.Si sebagai Ketua Pansus bersama anggotanya, hadir juga Kemenkumham, BAPPEDA, BKAD dan Dinas Koperasi & UKM Senin 14 Maret 2022. Rapat tersebut memaparkan bahwa koperasi di Kabupaten Sleman masih memiliki pinjaman sedikit dan bunga yang kurang murah, adapun salah satu penyebab koperasi yang bermasalah adalah rendahnya SDM serta minimnya sertifikasi kompetensi sehingga pengelolaan koperasi di wilayah Kabupaten Sleman kurang profesional.
Ketua Pansus III Ngadiman, M.Si. memberikan arahan agar koperasi di Kabupaten Sleman menerapkan teknologi digital karena menurutnya di era digitalisasi saat ini masyarakat akan di permudah dengan adanya teknologi.

