dprd.slemankab.go.id – Jaminan Hari Tua (JHT) ramai diperbincangkan setelah disahkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan tersebut, Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, walaupun akhirnya ditarik kembali.
Menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait hal tersebut Komisi D DPRD Kabupaten Sleman yang menangani bidang kesejahteraan rakyat meliputi kesehatan, agama, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, budaya dan olahraga menggelar Rapat Kerja Komisi D dengan BPJS dan Dinas Tenaga Kerja dan Anggota Komisi D Membahas tentang Jaminan Hari Tua BPJS untuk Syarat Administrasi pada Hari Rabu, 2 Maret 2022 di Ruangan DPRD Komisi D yang Dipimpin Langsung Ketua Komisi D M. Arif Priyosusanto, S.Si.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono, menyampaikan bahwa jaminan hari tua diperuntukan untuk persiapan masa depan hari tua saat tidak bekerja lagi, namun banyak yang mencairkan di usia produktif usia 20-30 tahun yakni dibawah usia pensiun.
Sesuai dengan Undang undang Nomor 40 tahun 2004 Pasal 35 Ayat (2) UU SJSN diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Ketua komisi D M. Arif Priyosusanto, S.Si. menyampaikan program ini sebenarnya menguntungkan namun sayangnya pihak BPJS kurang adanya sosialisasi sehinga tak sedikit masyarakat yang mengeluhkan adanya program tersebut. Adapun terkait hal ini, kami komisi D akan me review dan memantau terkait perkembangan terakhir JHT ini.

