setdprd.slemankab.go.id – Kebijakan Kementerian Perdagangan melalui operasi pasar minyak goreng tak berdampak siginfikan. Satu harga Rp. 14 Ribu tak membuat harga pasaran minyak goreng turun. Sebaliknya stok minyak goreng subsidi di pasaran justru tetap langka. Kelangkaan minyak goreng akhir-akhir ini menjadi perhatian publik, tak terlepas di Kabupaten Sleman. Padahal, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, misalnya operasi pasar yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, juga telah membuka bazar di lingkungan masyarakat setempat dengan mengeluarkan kupon potongan harga untuk minyak goreng. Berdasarkan pantauan yang dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD HR. Sukaptana, S.H. dan Disperindag Sleman di toko swalayan(14/2).
Sukaptana, S.H. menyampaikan “kami, bersama dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman dan berkoordinasi dengan Polres Sleman mengunjungi beberapa pasar swalayan modern di Kabupaten Sleman, terkait kelangkaan minyak goreng. Di salah satu swalayan di Sleman terdapat beberapa temuan, kami sudah berdialog dengan managemen swalayan dan konsumennya, temuan kami yaitu banyaknya stok 1 literan digudang tetapi yang di display kan hanya beberapa saja dan sisanya 2 literan, sedangkan masyarakat itu membutuhkan minyak 1 literan. Temuan selanjutnya, banyak nya stok di gudang dengan berbagai merk yang belum diedarkan. Temuan terakhir setelah di telusuri dari konsumen yang ternyata juga pedagang – pedagang banyak yang membeli setiap hari di sebuah pasar swalayan dan hanya disimpan atau dikumpulkan untuk dijual kembali jika harga minyak itu naik, itu termasuk pelanggaran dan penimbunaan”, tambahnya.
Selanjutnya, untuk tindak lanjut dari DPRD dan Pemkab Sleman mungkin beberapa hari kedepan akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polres Sleman terkait temuan tersebut dan akan melakukan sidak ke toko toko yang berpotensi menimbun minyak goreng tersebut. (afp 2022)

