setdprd.slemankab.go.id – Rapat kerja membahas evaluasi kegiatan tahun 2021 dan program kerja tahun 2022 diselenggarakan Komisi D DPRD Kabupaten Sleman bersama Dinas Tenaga Kerja pada Jumat, 14 Januari 2022 di Ruang Kerja Komisi B. Ketua Komisi D DPRD, M. Arif Priyosusanto, S.Si langsung memimpin jalannya rapat kerja, yang dihadiri pula anggota Komisi D.
Pembahasan dimulai dengan laporan kinerja yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih, S.P, M.M yang menjelaskan bahwa program kegiatan tahun 2021 terlaksana sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2021. Program dan kegiatan yang dilakukan meliputi bidang pelatihan dengan BLK yang diikuti oleh 752 peserta, pelatihan dengan LPK diikuti oleh 108 peserta. Dari kegiatan pelatihan tersebut Disnaker telah melakukan monitoring terhadap peserta dan terdapat 46,2% alumni pelatihan sudah bekerja, sedangkan 63,31% sedang proses penempatan dan perluasan tempat kerja. Meskipun demikian, terdapat pula temuan data PHK yakni sebanyak 388 orang, sehingga tingkat pengangguran mengalami kenaikan sebanyak 6,80%.
Hingga saat ini, jumlah bidang industri di Kabupaten Sleman sebanyak 2.716 perusahaan, yang didalamnya terdapat 80.819 pekerja formal (menurut daftar sisnaker), dari jumlah tersebut tenaga kerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan baru 57.556 pekerja.
Adanya beberapa temuan permasalahan tersebut, Komisi D DPRD memberikan arahan agar Disnaker melakukan terobosan peluang pekerjaan, peninjauan terhadap pengangguran, dan memberikan perhatian khusus bagi perusahaan agar lebih taat terhadap para tenaga kerja dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para tenaga kerja lebih terjamin.
Disnaker menyampaikan bahwa perusahaan wajib melindungi para pekerjanya, oleh karena itu Disnaker telah berkerjasama dengan PJSP perusahaan melalui program Sleman Melindungi. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi pekerja renta seperti guru honorer, relawan, serta warung sekitar perusahaan.
Pada akhir rapat kerja, Komisi D berharap bahwa pelatihan yang dilakukan Disnaker harus berbasis kompetensi, kredibel dan berkualitas, agar output yang dihasilkan sesuai. Perlu adanya perhatian khusus bagi tenaga kerja yang belum mengikuti BPJS ketenagakerjaan.

