setdprd.slemankab.go.id – Seyegan, Lembaga Hikmah Dan Kebijakan Publik, LHKP PWM DIY bekerja sama dengan Forum Pengurangan Resiko Bencana, FPRB Kabupaten Sleman dan Forum Ormas dan LSM Kab Sleman menyelenggarakan FGD dengan tema “Pembangunan Karakter, Dinamika Pembangunan, dan Ketaatan Hukum di Kab. Sleman” pada Sabtu, 13 November 2021 di RM Genduk Wulan, Seyegan. Focus Group Discussion dibuka oleh Arif Kurniawan, Wakil Ketua I DPRD Sleman.
FGD menampilkan pemantik diskusi Ani Martanti, Ketua Komisi A DPRD Sleman, Waljito, Ketua Forum Masyarakat Madani, Andrie Irawan, FH Universitas Surakarta, dan Riyadi dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Sleman. Ani Martanti menekankan pentingnya kolaborasi antara tokoh masyarakat, ormas dan LSM untuk melakukan pengawasan dan penegakan perda. “Pedagang kecil di trotoar bisa “digaruk”, demikian juga semua pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sleman tentunya harus mengikuti regulasi di Kabupaten Sleman. Dengan menaati perizinan dan regulasi yang ada maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sleman serta meningkatkan kesehateraan masyarakat” terang Ani Martanti. Riyadi dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Sleman mengapresiasi aspirasi dan kepedulian masyarakat dengan melaporkan keluhan masyarakat terkait perizinan dan dampak kegiatan yang berimbas pada lingkungan. “Pembangunan manusia seutuhnya seyogyanya mengikuti pakem, ramah lingkungan, aman dari resiko bencana dan mengutamakan nilai kemanusiaan” ungkap Riyadi. Banyak kegiatan atau pelaku usaha yang mempriritaskan kekinian, instagramable, hits tanpa mempertimbangkan resiko bencana.
Dari sisi kajian akademis Andrie Irawan menyoroti fenomena pondokan LV (Las Vegas) dan short time di Kapanewon Depok dan Mlati, Menara Telekomunikasi diduga tanpa IMB di wilayah Kapanewon Cangkringan serta keberadaan Coffee di Bantaran Kalikuning di Kapanewon Depok. “Upaya progresif penegakan perda dengan melakukan normatif humanis, berhukum dengan hati nurani dan pendekatan sosio-religi” urai Andri Irawan.
Beberapa bulan terakhir ini, Nurcahyo Probo dari LHKP PWM DIY banyak mendapatkan masukan aduan dari masyarakat terkait pemondokan/tempat penginapan khususnya di sekitar Kapanewon Depok dan Mlati. Terjadi adanya keresahan yang disebabkan patut diduga adanya pemondokan/tempat penginapan yang disalahgunakan fungsinya dan dikhawatirkan bisa merusak moral/karakter masyarakat. Pemondokan yang seharusnya untuk tempat tinggal dalam waktu tertentu sesuai aturan, misal dalam hitungan hari atau minggu, namun diterapkan sewa hanya berdurasi jam. Dan hal ini diduga kuat terjadi pelanggaran baik moral maupun hukum/Perda yang sangat meresahkan masyarakat. “Kita sangat mengapresiasi masyarakat sekitar pemondokan karena dengan adanya aduan tersebut berarti menunjukkan masyarakat Sleman mempunyai kepedulian yang baik berpartisipasi aktif dalam pembangunan serta mengawasi terhadap dampak negatifnya.” Ungkap Probo.
Seiring dengan kajian yang dilakukan LHKP PWM DIY, akhir-akhir ini di pemberitaan media sosial maupun media massa juga ramai diperbincangkan adanya laporan Forum Masyarakat Madani (FMM) yang dipimpin Waljito kepada DPRD Sleman tentang adanya restoran di bantaran sungai Kalikuning di daerah Depok yang diduga tidak mengindahkan pengurangan resiko bencana dan juga pelanggaran Perda. DPRD Sleman merespon cepat laporan dari FMM, sudah mengundang FMM untuk mendapatkan informasi yg lebih mendalam, serta mengkonfirmasi laporan kepada OPD terkait.
LHKP PWM DIY sangat konsen dalam melakukan kajian terhadap pembangunan serta berbagai kebijakan pemerintah. Terlebih karena salah satu kader terbaik Muhammadiyah, yaitu Kustini Sri Purnomo saat ini mendapatkan amanah untuk memimpin Kab. Sleman sebagai Bupati Sleman. Hal tersebut tentunya menjadikan Muhammadiyah memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar untuk mengawal berbagai kebijakan pembangunan dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan akan memberikan manfaat terbaik untuk seluruh warga masyarakat Kab. Sleman. (HRH91)

