Setdprd.slemankab.go.id – DPRD Kabupaten Sleman kembali menggelar Rapat Paripurna DPRD ke 12 masa persidangan I tahun Sidang 2021/2022 dengan agenda pembahasan penyampaian Laporan sinkronisasi Pandangan umum fraksi 6 Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi, Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati, Pelindungan Satwa, Penyebaran Pengujian Kendaraan Bermotor, Pencegahan dan pengendalian Penyakit menular dan retribusi persetujan bangunan gedung.
Setelah melewati beberapa agenda rapat pembahasan baik melalui Pansus, Rapat kerja badan, Rapat Paripurna dan rapat kerja Sinkronisasi, akhirnya Penandatanganan Mou ke 6 Raperda dapat dilaksanakan pada hari Jumat 12 November 2021 di ruang Rapat Paripurna DPRD kabupaten Sleman, ditanda tangani oleh Bupati Sleman dan Ketua DPRD Kabupaten Sleman disaksikan oleh 37 Anggota DPRD serta Forkopimda dan OPD terkait.
Dalam pidatonya Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta, S.IP. juga sebagai pimpinan sidang Paripurna menyampaikan hasil rapat kerja sinkronisasi bahwa ke 6 Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman. “alhamdulilah kita sudah menambah daftar Propemperda tahun 2021, semoga Perda tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat, selanjutnya kita akan berkonsentrasi dengan 4 Raperda baru dari Bupati, semoga dapat diselesaikan juga di tahun ini”, tambannya.
Dalam Pendapat akhir, Bupati menyampaikan telah diperoleh kesamaan pandang, pendapat, dan kesepakatan beberapa substansi yang menjadi perhatian dalam Pandangan Umum Fraksi kemarin (kamis 11 November 2021).
Melalui Raperda ini diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja pelayanan kita kepada masyarakat, upaya pelindungan satwa lebih terpadu, pelasanaan uji kendaraan bermotor semakin memperkuat upaya keselamatan lalu lintas, pencegahan dan penanganan penyakit menular terlaksana lebih optimal, dan mempercepat program pelayanan perizinan bangunan gedung serta optimalisasi pendapatan retribusi daerah.(afp)

