setdprd.slemankab.go.id – DPRD Kabupaten Sleman kembali menggelar agenda Rapat Paripurna DPRD membahas Penjelasan DPRD atas Raperda Inisiatif dan Perubahan Propemperda Tahun 2021 di ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sleman (30/9). Rapat Paripurna dihadiri secara tetap muka oleh Pimpinan DPRD, Bupati, Wakil Bupati, OPD terkait serta kurang lebih 30 Anggota DPRD Sleman.
Rapat Paripurna hari ini membahas tentang laporan Raperda Inisiatif dan Perubahan Propemperda di Tahun 2021 meliputi:
- Pembinaan Jasa Konstruksi,
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas,
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil,
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran.
Dalam Pidatonya Ketua DPRD Kabupaten Sleman menyampaikan Laporan Raperda Inisiatif tersebut telah dibahas sejak tanggal 15 Februari 2021 dan telah dinyatakan layak untuk dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sesuai tata tertib DPRD, sedangkan untuk Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi masih diperlukan perpanjangan waktu untuk pembahasan. Penjelasan DPRD atas Raperda Inisiatif dan Perubahan Propemperda Tahun 2021 telah disampaikan oleh Wakil Ketua I, Arif Kurniawan, S.Ag., M.H. dan penyerahan Laporan kepada Bupati Sleman, Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo.
Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2021. “Dengan ini ditetapkannya Perubahan Propemperda Tahun 2021, disilakan Bapemperda bersama dengan Bagian Hukum untuk mengkaji Raperda yang akan dibahas, dan kepada Perangkat Daerah yang terkait dengan Raperda dimaksud, agar ikut aktif mengawal pembahasan Raperda tersebut.




