setdprd.slemankab.go.id – Sebanyak 134.430 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengingatkan, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), untuk semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani penyebaran Covid-19, di lembaga pemasyarakatan dan rutan. Di Kabupaten Sleman sendiri ada 406 narapidana yang mendapatkan remisi, penyerahan secara simbolis dilaksanakan di lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman pada Hari Selasa, 17 Agustus 2021, dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda dan Kepala Unit Teknis Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta.
Penyerahan Remisi Umum (17 Agustus) tahun 2021 bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia secara simbolis akan disampaikan oleh Bupati Kabupaten Sleman dengan diwakilkan oleh 4 narapidana.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dalam pidatonya menyampaikan, ” Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah mereka lakukan selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, tentunta remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Harapannya agar menunjukan sikap yang baik, taat hukum, sesuai dengan norma yang berlaku.
Untuk mendapatkan remisi, seorang napi harus memenuhi syarat administratif dan subtantif. Sebab remisi bukan sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.
Jumlah usulan Remisi Umum (17 Agustus 2021) yang statusnya telah Disetujui bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman tertanggal 17 Agustus 2021 ada 156 orang dari 164 orang yang telah diusulkan. Hal tersebut karena ada beberapa WBP telah menjalani pelaksanaan Asimilasi Rumah Covid-19. Untuk Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Narkotika kelas II A Yogyakarta terdapat 250 warga binaan yang mendapat remisi Kemerdekaan, terdiri dari 239 orang remisi umum, dan 4 orang langsung bebas dan 7 lainnya masih melanjutkan pidana penjara pengganti denda. Total 406 warga binaan mendapatkan remisi Kemerdekaan RI.
Secara keseluruhan perolehan remisi sudah terlaksana dengan sangat baik. Dari data usulan remisi yang diusulkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman ada 85,71% atau sebanyak 156 orang yang telah memenuhi syarat dan disetujui. Sedangkan data usulan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman yang tidak memenuhi syarat ada 14,29 % atau 26 orang WBP, hal tersebut karena secara subtantif belum menjalani pidana dan berkelakuan baik kurang dari 6 bulan di Lembaga Pemasyaraktan Kelas II B Sleman, serta telah menjalani pelaksanaan Asimilasi Rumah selama menjalani pidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman.
Jumlah seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan tertanggal 17 Agustus 2021 ada 276 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang terdiri dari 182 orang yang sudah narapidana atau berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 94 orang masih tahanan. Dari 94 orang tahanan yang ada di polres sleman ada 1 orang, sedangkan Asimilasi Rumah ada 66 orang.
(aulina, afp) 2021




