setdprd.slemankab.go.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sleman Arif Kurnaiawan, S.Ag., M.H. menghadiri pemberian Remisi HUT RI kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta di komplek RS Grhasia, Pakembinangun, Pakem. Acara penyampaian remisi dilaksanakan secara serempak Nasional oleh masing-masing Kepala Daerah setelah Rapat Video Conference dengan Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly (17/8).
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Yohanes Waskito mengatakan bahwa lapas yang dipimpinnya memberikan remisi bagi 148 orang warga binaan. Jumlah tersebut dengan rincian Remisi Umum I diberikan pada 145 orang dan Remisi Umum II pada 3 orang yang melanjutkan menjalani pidana penjara pengganti denda.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan bahwa remisi ini menjadi hak bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan. “Mereka yang sudah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan baik mendapatkan remisi 17 Agustus ini,” kata Sri Purnomo. Beliau juga berharap kepada seluruh warga binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan pembinaan di masa yang akan datang. Dengan harapan setelah bebas dapat kembali seperti biasa bersama keluarga dan masyarakat.
©Humas DPRD 2020, (afp/pyp)





