setdprd.slemankab.go.id – Wakil Bupati Sleman Hj. Sri Muslimatun, M. Kes menyampaikan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-faksi atas tiga raperda dalam rapat paripurna. Raperda tersebut terkait Raperda Pengelolaan Perpustakaan, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten serta Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa bertempat di gedung Sekretariat Daerah pada Senin (1/7). Rapat Paripurna dihadiri oleh jajaran eksekutif, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sleman, forkopimda serta OPD se-Kabupaten Sleman.
Menanggapi usulan Fraksi PDI P terkait raperda tentang pengelolaan perpustakaan, Pemerintah Daerah telah melaksanakan kegiatan layanan perpustakaan yang ramah anak dan kedepan akan terus ditingkatkan untuk penanaman dan penumbuhan budaya baca sejak dini.
Program daerah guna mendorong masyarakat agar gemar membaca seperti masukan dari fraksi PPP, telah dilakukan melalui Program Desa Mandiri Gemar Membaca dan Gerakan Sleman Membaca. Wakil Bupati menyampaikan melalui program pembinaan perpustakaan, pembudayaan gemar membaca melalui sekolah, desa dan masyarakat. Pemerintah Daerah telah melakukan monitoring dan pengawasan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Terkait masukan Jam Belajar Masyarakat dimasukkan dalam raperda seperti masukan dari Fraksi Partai Golkar, Bupati menyampaikan bahwa JBM sudah diatur dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d Raperda dalam bentuk pelaksanaan gerakan Sleman Membaca untuk Masyarakat.
Fraksi PKS berpendapat bahwa perlunya gedung perpustakaan dan gedung arsip yang lebih representatif. Hal ini menurut Pemerintah Daerah pengadaan atas gedung perpustakaan yang baru dapat didanai dari DAK tetapi masih terkendala pada status tanah di lingkungan gedung perpustakaan dan gedung serba guna.
Penegakan aturan mengenai kepemilikan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang mengalihkan, menyewakan/menjual ke orang lain seperti diusulkan sebagian besar fraksi. Pihaknya sepakat dengan DPRD agar ditindaklanjuti dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pihak eksekutif juga sependapat dengan adanya pendataan kooperasi. Keberadaan koperasi di pasar kabupaten harus memenuhi persyaratan administrasi. “SITU tidak dapat dipindahtangankan, apabila keluarga atau ahli waris ingin memilikinya, maka dapat mengajukan SITU baru, kata Wakil Bupati Sleman.
Pihak eksekutif sependapat dengan pihak legislatif agar pedagang pasar yang berjualan di pasar Kabupaten diutamakan pedagang yang berasal dari warga asli Sleman. Hal ini senada dengan usulan fraksi PPP dan fraksi PAN akan adanya prioritas pedagang asli warga Sleman.
© 2019, Humas (Afp/Yuk)



