setdprd.slemankab.go.id – Sesuai ketentuan pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007 menyebutkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Sleman tahun 2018 disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal tersebut merupakan rekomendasi dari Badan Musyawarah (Bamus), yang disampaikan oleh anggota Bamus Rahayu Widi Chahyani, S.H., M.M. dalam rapat peripurna Senin, (25/3).
Anggota Bamus dari Fraksi PKB ini memberikan beberapa ketentuan atas penyampaian LKPJ Bupati Sleman pada paripurna Rabu, (20/3) lalu. Ketentuan tersebut diantaranya DPRD Kabupaten Sleman mempunyai tenggang waktu selama 30 hari agar menyampaikan LKPJ. Tenggat waktu tersebut sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) untuk melakukan pencermatan dan memberikan rekomendasi. Saudara kembar Rahayu Widi Nuryani, S.H., M.M ini juga menyampaikan rekomendasi dibentuknya 4 Panitia Khusus. Keempat panitia khusus tersebut membahas sesuai bidang-bidang yang terdapat dalam komisi.
Bidang-bidang panitia khusus yang membidangi pemerintahan, keuangan, pembangunan serta kesejahteraan rakyat. Dalam rapat paripurna internal Senin, (25/3) tersebut disepakati bahwa pembentukan pansus sesuai Komisi-komisi dan bidang-bidang yang ada di DPRD Kabupaten Sleman.
Pansus 1 sesuai komisi A bidang Pemerintahan dengan ketua Nuryanta dari fraksi PPP sedangkan wakilnya adalah Danang Sulistyo Haryono dari fraksi Partai Nasdem. Pansus 2 sesuai komisi B bidang Keuangan dengan ketua Nurhidayat, A.Md dari fraksi PAN dan Dwi Yogamashinta, S.Hut dari Fraksi PDIP sebagai wakilnya.
Pansus 3 sesuai komisi C bidang Pembangunan dengan Danang Maharsa, SE dari fraksi PDIP sebagai ketua sedangkan wakilnya adalah Aris Suranto dari fraksi PAN. Kemudian Pansus 4 sesuai komisi D bidang Kesejahteraan Rakyat dengan ketua H. Nafsir Fauzi, S.H dari fraksi PKB sebagai ketua dan Fika Chusnul Chotimah, S.H dari fraksi PPP sebagai wakilnya.
Pansus tersebut berdasar Pasal 75 ayat (1) huruf g Peraturan DPRD Kabupaten Sleman nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD dan berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sleman dalam rapat konsultasi Badan Musyawarah. Beliau juga menyampaikan jadwal dan agenda kegiatan untuk bulan Maret dan April telah diagendakan oleh Badan Musyawarah.
“Selanjutnya agar masing-masing Pansus yang sudah dibentuk nantinya dapat menjalankan tugasnya sesuai agenda tersebut,” tambahnya.
(yuki)
