setdprd.slemankab.go.id – Setiap orang rata-rata dapat menghasilkan sampah sekitar 0,6 sampai 0,7 kg/hari. Jumlah penduduk di Kabupaten Sleman sekitar 1 juta penduduk. Apabila dikalikan jumlah penduduk dengan jumlah sampah yang dihasilkan setiap orang dari penduduk Sleman maka terdapat 600.000 kilo sampah per hari. Dan apabila dalam sebulan, sampah yang dihasilkan penduduk Kabupaten Sleman dapat mencapai 18.000.000 kg/bulan atau 1,800 ton/bulan. Hal ini perlu diatur dalam upaya pengurangannya, serta penanggulangannya. Hal tersebut disampaikan oleh Aris Suranto wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sleman dalam penerimaan tamu kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur. (19/3)
Aris Suranto juga di damping Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Ir. Dwi Anto Subibyo, MP. Beliau menambahkan bahwa untuk Kabupaten Sleman telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan.
“Selain perda tersebut terdapat perda Sleman Nomor 4/.2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Bagi warga Sleman yang melanggar pasal 49 huruf a junto pasal 64 ayat 2 dapat dikenai dengan denda Rp100.000 atau pidana kurungan selama 4 hari,” tambahnya.
Aris Suranto juga menyatakan bahwa di dalam perda retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, memuat retribusi jasa angkut sampah. Besaran retribusi sebesar Rp. 30.000,- untuk satu bulan. Harga tersebut masih standar. Akan tetapi Anggota DPRD dari fraksi PAN tersebut menyayangkan masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk ikut serta menanggulangi sampah.
Wakil Ketua Fraksi PAN tersebut menjelaskan tentang (PASALI) Patroli Sampah Liar. Program Pasali dimaksudkan guna memupuk budaya dalam pengurangan sampah liar di wilayah Kabupaten Sleman. Selain Pasali terdapat KSM (Kelompok Sampah Mandiri). Merupakan program bagi kelompok masyarakat yang turut serta membantu Pemerintah Daerah dalam penanggulangan sampah. Ia juga menambahkan dari Pemerintah Daerah telah memberikan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui program Bank Sampah. Sebagai contoh bank sampah yang terdapat di daerah Kecamatan Gamping, Sleman.
Selain program-program tersebut, Aris Suranto mengajak seluruh warga Sleman dan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Jombang untuk dapat dikurangi dan ditangani secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung melalui program-program tersebut di atas, dan secara tidak langsung melalui Raperda/Perda yang disusun pemerintah daerah. (yuki afp)

