setdprd.slemankab.go.id – FPPR (Forum Peduli Pasar Rakyat) Sleman kembali mendatangi DPRD Kabupaten Sleman, Senin (11/2). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sleman, Haris Sugiharta dan R. Inoki Azmi Purnomo, S.Ag. di ruang Aula DPRD Sleman. Koordinator rombongan Agus Subagyo mengatakan “Kami FPPR tetap pada sikap menolak Raperda Perijinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang disahkan DPRD akhir tahun 2018 kemarin, karena jelas Raperda tersebut merugikan pedagang pasar karena persaingan yang tidak nalar ini,” ujarnya.
Sebelumnya FPPR Sleman sudah mendatangi Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 29 Januari 2019, hasil pertemuan tersebut untuk bahan rekomendasi Pemprov melalui Sekda, agar Pemerintah Kabupaten Sleman segera melakukan revisi pada pasal-pasal yang merugikan pedagang pasar rakyat, dan sampai saat ini FPPR belum melihat adanya kejelasan terkait tuntutan revisi tersebut.
Selain itu FPPR menyayangkan kondisi yang terjadi akhir-akhir ini ditengah proses penyusunan ulang Raperda yang belum jadi Perda tersebut, kondisi tersebut adalah cepat nya ekspansi toko swalayan modern merespon Peraturan yang ada di Kabupaten Sleman. Hingga saat ini kami menemukan 7 toko swalayan modern yang dulunya ditutup karena tidak berizin atau menyalahi aturan buka kembali, kami minta agar ada pengawasan terkait hal ini, karena perda belum di sahkan,” tambahnya.
FPPR juga meminta Pemerintah Kabupaten Sleman dapat membedakan toko swalayan yang berizin dan yang tidak berizin dengan cara melabeli menggunakan stiker. Menanggapi tuntutan FPPR tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten Sleman R. Inoki Azmi Purnomo, S.Ag. mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan terkait toko swalayan modern tak berizin, selanjutnya Komisi A akan mengundang Disperindag untuk melakukan pendataan toko yang dimaksud dan melakukan sidak turun langsung ke lapangan, terkait evaluasi dari Gubernur yaitu soal jarak, jam buka dan aturan pengecualian lokasi toko modern, disebutkan dalam Perda yang disusun bahwa di jalan nasional tidak ada aturan jarak antara toko modern dan pasar tradisional, namun demikian yang di berlakukan adalah rasio, yakni satu toko modern boleh berdiri di wilayah yang memiliki total penduduk 6500 jiwa,”tambahnya.(afp)
