setdprd.slemankab.go.id – Menanggapi aduan tentang bukanya kembali outlet toko swalayan modern yang dulunya tidak berizin atau menyalahi aturan dari Forum Peduli Pasar Rakyat, DPRD Kabupaten Sleman melalui alat kelengkapan Dewan Komisi A langsung melakukan sidak ke toko swalayan waralaba yang dimaksud. R Inoki Azmi Purnomo sebagai pimpinan rombongan, serta Pimpinan dan Anggota Komisi A Nuryanta, Danang Sulistya Haryana, Rahayu Widi Chahyani,S.H.,M.M., Sri Riyadiningsih, S.Pd., Nuril Hanifah, H. Suwarno, S.IP. mengunjungi beberapa toko swalayan di daerah Jl. Kaliurang, Sleman (14/2).
Komisi A menemukan salah satu toko swalayan yang tidak ada nama brand tokonya artinya tidak memiliki izin atau menyalahi aturan, tetapi toko itu tetap buka dan pegawai toko tersebut mengenakan seragam ciri khas salah satu gerai toko swalayan terkenal, selain itu Komisi A juga menemukan rak yang seharusnya diisi produk UMKM Sleman, tetapi di rak tersebut hanya beberapa saja yang asli produk UMKM Sleman, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern Pasal 3. Komisi A juga memukannya aktifitas lembaga keuangan di salah satu toko swalayan modern. Di dalamnya terdapat meja kusus pelayanan lembaga keuangan lengkap dengan tellernya.
Monitoring terkait perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern ini terkait aduan dari FPPR (Forum Peduli Pasar Rakyat) Kabupaten Sleman yang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Sleman, Senin kemarin. FPPR berharap ada pengawasan lebih ketat terkait perizinan, mengingat Raperda ini belum sah/ belum diundangkan, karena masih menunggu hasil Evaluasi dari Gubernur. (afp)
