
Mengawali tahun 2019 DPRD Kabupaten Sleman melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Sleman telah mengusung 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yaitu :
- Penyelenggaraan Usaha Pondokan
- Penyelenggaraan Perizinan Reklame
- Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
- Pelayanan Kepemudaan
Keempat Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tersebut termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019 urutan ke 6, 7, 8 dan 9, dan telah memiliki naskah akademik. Keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah melalui beberapa tahapan pembahasan yang sudah dilaksanakan yaitu penyampaian hasil kajian Bapemperda, penjelasan pengusul, pandangan umum fraksi, rapat konsultasi, dan jawaban dari pengusul.
Dalam pembahasan disepakati bahwa ke-4 raperda inisiatif ini “disetujui dengan pengubahan” sehingga dapat dibahas selanjutnya dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD. Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sleman merekomendasikan Pembentukan 4 (empat) Panitia Khusus. Rapat Paripurna Pembentukan Pansus pembahas 4 Raperda inisiatif DPRD telah di laksanakan pada Senin, 21 Januari 2019. (afp)
