setdprd.slemankab.go.id – PH (Public Hearing) bertujuan untuk mensosialisasikan raperda di masyarakat. Setiap anggota dewan mengumpulkan 450 orang atau setara 1500 per tahun berdasarkan konstituennya (daerah pemilihannya). PH merupakan kegiatan di DPRD Kabupaten Sleman dalam rangkaian pembahasan Raperda agar dapat diketahui dan melibatkan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi Perda. Hal ini dikemukakan oleh Untung Basuki Rahmat, S.Ag. anggota Banggar DPRD Kabupaten Sleman dalam penerimaan kunjungan kerja DPRD Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung pada Kamis, 17 Januari 2019.
Dewan lain yang juga turut hadir yaitu RB. Ramelan, S.E. yang juga anggota badan anggaran DPRD Kabupaten Sleman. Pada rapat tersebut hadir pula Diah Retnoningsih, S.IP., MPA. perwakilan dari sekretariat daerah bidang otonomi daerah. Dari sekretariat DPRD Kabupaten Sleman turut menjadi narasumber yaitu C. Wibisono Tanggono, S.H. Kasub.bag Fasilitas Produk Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman.
Menurut UBR (Untung Basuki Rahmat) PH sudah masuk dalam tahun ketiga dan pelaksanaannya selalu berjalan lancar. Untuk kuota 450 orang hanya sekitar 1 % dari perwakilan masyarakat. Menurut Untung idealnya sosialisasi raperda sebaiknya mewakili 5-10% dari keterwakilan masyarakat Sleman. Karena untuk setiap kursi anggota dewan setidaknya mewakili 13.000 penduduk Sleman.
Mengenai teknis pelaksanaan PH berdasar pada Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Melalui dasar hukum tersebut berisi tentang penyebarluasan rancangan peraturan daerah dan pada waktu itu (2015) disetujui dua kali (2x) berdasarkan 50 lokasi pelaksanaan PH. Meskipun jumlah lokasi tersebut sama dengan jumlah anggota DPRD Kabupaten Sleman yang juga 50 anggota dewan. Pelaksanaan PH melalui DBA atau Daftar Belanja dan Anggaran pemerintah daerah kabupaten Sleman.
Dari segi teknis meskipun sudah dituangkan melalui keputusan sekretaris DPRD dan dalam tata tertib DPRD Kabupaten Sleman, pelaksanaan PH memuat beberapa peraturan. Diantaranya anggota dewan tidak boleh menjadi narasumber PH. Seperti pada raperda inisiatif atau perda bupati ketentuan berapa kali pelaksanaan PH diusulkan adalah 5x per masa sidang.
Pada tahun 2019 ini dijadwalkan sebanyak 3x dan pelaksanaan pada tahun pertama berlangsung pada 17-27 Januari 2019. PH merupakan media atau forum komunikasi terhadap masyarakat guna menyebarkan raperda maupun raperda inisiatif. PH dapat membantu menyempurnakan raperda yang sedang dibahas karena melibatkan masyarakat secara langsung melalui interaksi atau masukan masyarakat. (yuki)

