Sleman – kamis, 29 November 2018, Paripurna dengan agenda Laporan hasil singkronisasi, persetujuan dari anggota DPRD, Penandatanganan Persetujuan bersam terhadap Raperda dan pendapat akhir Bupati. Dalam pidatonya, Haris Sugiharta menyampaikan ucapan selamat ulang tahun KORPRI ke-46 dengan tema yang diambil adalah melayani, bekerja, dan menyatukan bangsa dengan semangat melayani mengandung arti bahwa pegawai negeri dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan ikhlas dan sepenuh hati bekerja secara profesional sebagai salah satu pengikat dalam memperkokoh persaudaraan dan persatuan nasional dalam kebersamaan. Semoga kabupaten Sleman semakin maju seiring majunya tekhnologi informasi. Pembacaan hasil rapat kerja ini disampaikan oleh Wakil Ketua HR. Sukaptana, S.H. Sebelum menyampaikan laporan hasil rapat kerja dalam 3 raperda yang dimaksud, wakil ketua I memberikan pemberitahuan bahwa jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap 3 raperda tersebut yang disampaikan pada Hari Senin 19 November 2018 dan mengingat arti pentingnya ke-3 raperda tersebut maka dilakukan rapat kerja sinkronisasi raperda DPRD Kab Sleman bersama bupati pada tanggal 19 November 2018 dan pada tanggal 24 November 2018.
Rapat kerja dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sleman yang dihadiri oleh :
- Eksekutif Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintah dan Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Kabupaten Sleman beserta jajaran perangkat daerah terkait.
- Dewan oleh pimpinan dewan dan fraksi-fraksi
Rapat kerja tersebut untuk menindaklanjuti serta menyamakan persepsi atas pandangan umum fraksi dan jawaban bupati sehingga memperjelas atas jawaban bupati yang telah disampaikan. Hasil pembahasan bersama dengan fraksi disampaikan sebagai berikut :
- Raperda sensitif karena diawasi oleh publik
- Bahwa nota-nota yang dibacakan cukup jelas berdasarkan rasio cakupan layanan dari jumlah penduduk per desa. Kalau saat ini ada kelebihan kuota agar dikurangi dengan cara relokasi berdasarkan penilaian yang dilakukan sesuai dengan perundang-undangan oleh bupati
- Perda yang berlaku untuk semua wilayah di kabupaten sleman termasuk prambanan sehingga tidak ada kekhususan untuk kecamatan tertentu.
- Dinas perindustrian dan perdagangan harus dapat membina pasar tradisionaol atau toko-toko kelontong untuk mampu bersaing dengan toko swalayan. Bentuk pembinaan harus dilakukan secara realistis dan dapat membuat kemitraan dengan toko tradisional.
- Aspek kemitraan dengan pelaku usaha UMKM paling sedikit 5% dari keseluruhan komoditas yang dijual atau 5% dari gerai toko atau swalayan agar dapat dipenuhi.
- Aspek tenaga kerja lokal paling sedikit 60% perlu dilakukan sosialisasi sebelum rekrutan tenaga kerja.
- Sosialisai kepada masyarakat perlu dilaksanakan dengan sepengetahuan kepala desa serta camat setempat dengan persetujuan masyarakat radius 100 m untuk masyarakat yang terganggu oleh usaha pusat perbelanjaan atau toko swalayan dan radius 300 m dari pelaku usaha dan toko yang sejenis.
- Jam buka pelayanan jam 09.00 pagi – 21.00 malam agar dapat ditaati sehingga dapat memberikan ruang untuk toko kelontong atau pasar rakyat yang ada untuk berusaha.
- Bahwa untuk raperda Badan Permusyawaratan Desa beserta raperda pengelolaan Air Limbah Domestik sudah tidak ada permasalahan lagi
Dalam rangka untuk memenuhi tata tertib pembahasan raperda persetujuan rancangan ini harus disepakati bersama rapat paripurna ini. Setelah penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja dalam rangka Sinkronisasi terhadap 3 (tiga) Raperda dimaksud wakil ketua I menyerahkan sepenuhnya kepada seluruh anggota dewan beserta peserta rapat paripurna untuk menyampaikan persetujuan atau pendapatnya atas rancangan peraturan daerah yang dimaksud.
Di sela sela rapat paripurna ada beberapa intrupsi terkait 3 raperda yang akan di sahkan tersebut, interupsi pertama dari Y. Gustan Ganda dari Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan bahwa pembahasan bersama fraksi no 7 untuk sosialisasi penggunaan kata “radius terganggu” mohon untuk dikoreksi karena keberadaan toko swalayan tidak mengganggu siapapun. Karena ini merupakan dokumen resmi jangan sampai kata yang kita gunakan menjadi permasalahan karena penggunaan kata “terganggu”
Selanjutnya ada interupsi dari fraksi Gerindra yaitu M. Arif Priyosusanto, S.Si yang isinya adalah usulan beliau ketika sinkronisasi yaitu permasalahan rasio, menurut pendapat fraksi Gerindra adalah nilai kuantitatif dan belum melihat rasio secara kualitatif, dalam hal ini sebelumnya mereka meminta data sebelum raperda disahkan ada data jumlah penduduk. Tetapi tidak ada toko lokal dan mereka ingin keberadaan toko moderen ini menjadi seimbang dengan toko lokal jadi sampai saat ini fraksi Gerindra belum menerima laporan tersebut. Jumlah Rasio digunakan untuk angka minimal atau hanya digunakan untuk nominalnya saja karena akan digunakan untuk angka minimal. Ketika angka berada dibawah rasio tersebut, maka akan didirikan toko modern. Seperti jika angka jumlah penduduk berada jauh dibawah rasio untuk tidak didirikan. Untuk itu agar bisa dimasukkan dalam raperda.
Interupsi selanjutnya dari Fraksi PPP Untung Basuki Rahmad, S.Ag ininya adalah juga membahas tentang Rasio penduduk apakah itu penduduk yang hanya tinggal ataukah penduduk yang berdomisili juga belum jelas. Ketidakadilan pemilik toko swalayan dengan toko kelontong. Apabila perijinan toko swalayan berdasar jarak walaupun itu di jalan nasional dengan pedoman pasar. Memang pasar mempunyai asosiasi pedagang pasar, namun pedagang yang tidak berada di pasar atau pemilik toko kelontong sampai sekarang juga belum diberi ijin. Jadi mereka tetap pada pendirian, selama belum dipenuhi dan diperbantukan dalam pasal beserta perbupnya, perda perijinan toko swalayan untuk ditunda terlebih dahulu.
Arif Priyosusanto menambahkan bahwa fraksi Gerindra belum bisa menyetujui RAPERDA serta untuk rasio tersebut dijadikan angka minimal, atau angka seperti apa juga belum ada, jadi ketika raperda ini masih belum jelas, menurutnya raperda belum bisa disetujui.
Dikarenakan raperda yang belum jelas, sidang paripurna diskors selama 30 menit oleh pimpinan sidang. Dan meminta Pimpinan Dewan, Semua Fraksi serta dari dinas terkait untuk rapat terbatas di ruang Pimpinan DPRD Kabupaten Sleman.
Setelah penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda selesai, Bupati Sleman Sri Purnomo memberikan pidato pendapat akhir Bupati yaitu setelah melalui rancangan peraturan daerah yang di bahas di sini, mulai dari rapat pansus DPRD, hingga dilaksanakannya rapat kerja sinkronisasi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada hari senin tanggal 19 November 2018,dan pada hari minggu, 25 November 2018 dalam rapat sinkronisasi tersebut telah diperoleh kesamaan pandangan, pendapat dan kesepakatan atas berbagai substansi yang menjadi perhatian dalam pandangan umum fraksi-fraksi antara lain sebagai berikut :
*** Rancangan peraturan daerah tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan :
- Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan atau usaha pusat perbelanjaan dan atau toko swalayan wajib memiliki NPWP dan beralamat di kabupaten Sleman
- Aspek kemitraan dengan pelaku usaha UMKM paling sedikit 5% dari semua keseluruhan komoditas, atau 5% dari keluasan gerai toko swalayan.
- Aspek kuota tenaga kerja lokal paling sedikit 60%
- Sosialisasi sebagai bentuk pemberitahuan terhadap masyarakat dilakukan dengan radius 100 m kepada warga di sekitar lokasi dan radius sekitar 300 m kepada pelaku usaha beserta toko lainnya. Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan kepala desa, dan camat setempat.
- Penambahan pasal 12 bahwa penduduk yang berdomisili di daerah dan merupakan batas minimal yang merupakan penghitungan rasio layanan.
- Ketentuan dalam peraturan daerah ini mengatur pendirian dan operasional toko swalayan secara umum di wilayah kabupaten Sleman. Pendirian dan operasional toko swalayan sangat tergantung dari proses perijinan yang ada
- Pembatasan toko swalayan dimaksud sebagai bentuk penataan pengendalian dan penyelarasan dengan kebijakan perekonomian nasional. Kuota tersebut dihitung dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomi cakupan wilayah dan jumlah penduduk.
- Perkembangan pembangunan perekonomian dan pariwisata kabupetan Sleman menjadikan toko swalayan sebagai suatu keniscayaan. Sejalan dengan kebijakan ini kita juga harus membuat kebijakan yang strategis dan inofatif untuk meperkuat toko lokal atau pasar rakyat sebagai pendukung perekonomian daerah
***Rancangan Peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Kewajiban adanya satu orang sebagai anggota BPD dari unsur perempuan merupakan bentuk afirmasi yang tepat dengan tidak membatasi jumlah dari unsur perempuan melalui proses pemilihan.
- BPD merupakan mitra bagi pemerintah desa dalam menyelenggarakan pembangunan desa melalui regulasi ini diharapkan akan terjalin hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah desa dan BPD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
***Rancangan Peraturan daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Pemerintah kabupaten Sleman sebagai kawasan ecoregional mempunyai peran yang sangat strategis sebagai daerah resapan air di Daerah Istimewa Yogyakarta kualitas lingkungan kabupaten Sleman yang terjaga akan sangat bermanfaat bagi terjaganya kualitas lingkungan di daerah sekitarnya.
- melalui raperda ini diharapkan terjadi perubahan budaya atau perilaku masyarakat dalam mengelola air limbah domestik. Perubahan ini secara bertahap juga akan berdampak pada peningkatan derajad kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup di wilayah kabupaten Sleman.
- Pemerintah sebagai regulator ke depan akan memosisikan diri pada tata kelola air limbah domestik dengan memberikan kesempatan masyarakat atau lembaga lainnya untuk terlibat dalam pengelolaan air limbah domestik yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat
Harapan Bupati Sleman atas dibentuknya raperda ini diharapkan mampu menguatkan perekonomian daerah dalam mendukung perekonomian nasional, memperkuat peran BPD dalam program pembangunan desa dan meningkatkan derajad kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan wilayah kabupaten Sleman yang berdampak pada kualitas Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan pertimbangan tersebut pada forum pendapat akhir tersebut Bupati menyampaikan bahwa :
- Rancangan peraturan daerah tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan
- Rancangan Peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Rancangan Peraturan daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Bupati juga menyampaikan permintaan maaf atas kurang cermatan saat memberikan jawaban tentang PUF yang telah disampaikan.
https://youtu.be/32IBpzHkZ8U
