Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN disahkan

Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda di ruang kerjanya, Selasa 3 September 2024 mengumumkan pengesahan Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN. Melalui Surat Keputusan PAN/12.05/K.5/22/VIII/2024 tentang Pengesahan Pimpinan dan Anggota Fraksi PAN DPRD Sleman 2024-2029 yang ditandatangani Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman, dr. Raudi Akmal dan Sekretarisnya, Raden Inoki Azmi P, S.Ag menetapkan Ir. H. Abdul Kadir, M.H sebagai Ketua Fraksi, Respati Agus Sasangka, S.IP sebagai Wakil Ketua Fraksi, dan Erna Ekawati, S.E, M.M sebagai Sekretaris Fraksi.

Dalam Surat Keputusan disebutkan PAN memberikan amanat kepada Pimpinan dan Anggota Fraksi untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan semangat yang tinggi, professional, adil, menjunjung tinggi transparansi dan kerjasama.

Ketua Sementara DPRD, Gustan Ganda menyebutkan, fraksi bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Namun, fraksi memiliki peran strategis dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD terutama dalam penetapan keanggotaan alat kelengkapan DPRD (AKD). “Berdasarkan ketentuan di dalam tata tertib DPRD, pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *