Bertempat di ruang kerjanya pada Rabu 28 Agustus 2024, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda mengatakan “Fraksi merupakan pengelompokan Anggota DPRD yang terdiri atas kekuatan sosial politik sebagai bentuk representatif masyarakat. Oleh karena itu, jumlah fraksi-fraksi dan Anggota Fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disesuaikan dengan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum legislatif”. Oleh karena itu Setiap Anggota Dewan wajib menjadi anggota salah satu fraksi.
Agar terwujud efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan yang optimal, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah membentuk dan menetapkan Fraksi nya melalui surat yang ditandatangani Ketua DPD PKS Sleman, Indra Gumilar dengan No. 122/K/AL-04 PKS/VIII/2024 tertanggal 23 Agustus 2024. Dalam surat disebutkan struktur Fraksi PKS DPRD Sleman dengan Ketua Fraksi, Yani Fathu Rahman, S.Pd.I dan Sekretaris M. Zuhdan, S.Pd, MAP.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sleman berharap Fraksi dapat mengkoordinasikan kegiatan anggotanya dan bertanggungjawab mengevaluasi kinerja anggotanya serta melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.