Pengaturan mengenai fraksi yang diatur dalam Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dijelaskan bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD.
Bertempat di ruang kerjanya, Selasa 27 Agustus 2024, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sleman, Y. Gustan Ganda mengatakan “Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan. Fraksi juga bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik”.
Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi tersebut, Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) telah mengirimkan data fraksi ke DPRD Kabupaten Sleman. Melalui surat dari DPC Gerindra dengan No. 08-00330/B/DPC-GERINDRA/SLM/DIY/2024 tanggal 21 Agustus 2024 menunjuk Shodiqul Qiyar, S.IP sebagai Ketua Fraksi, Dara Ayu Suharto, S.H sebagai Wakil Ketua Fraksi dan Tri Mulia Wijayanti, S.ST sebagai Sekretaris Fraksi.